Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan
TPT KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.

KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Minggu, 08 Agustus 2010

Surat Tegoran

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Pasal 5 ayat (5a) apabila Surat Pemberitahuan Tahunan tidak disampaikan sampai, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April dapat diterbitkan Surat Teguran dengan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 7 ayat (1).

Tidak ada komentar: