Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan
TPT KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.

KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Minggu, 19 Oktober 2008

Ketentuan Fiskal Luar Negeri berdasarkan UU PPh terbaru

Fiskal Luar Negeri Sekarang Ini
Fiskal Luar Negeri (FLN) atau biasa disebut fiskal oleh orang kebanyakan, adalah pengenaan pajak penghasilan ketika seseorang Wajib Pajak Dalam Negeri akan bertolak ke luar negeri. Fiskal ini pada hakekatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan dan termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 25. Karena merupakan pembayaran di muka atau kredit pajak maka fiskal luar negeri ini dapat diminta kembali untuk mengurangi Pajak Penghasilan dalan satu tahun pajak. Bahkan, jika pegawai sebuah perusahaan bertugas ke luar negeri, fiskal tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaannya.
Besarnya Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, adalah sebesar :
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Masa Peralihan
Seiring dengan berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan baru yang akan berlaku mulai tahun 2009, maka bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal (luar negeri). Ketentuan ini berlaku jika orang tersebut memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (8) UU PPh baru. Ketentuan ini wajar karena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Fiskal Luar Negeri (FLN) bukanlah sebuah beban tetapi hanya pembayaran di muka Pajak Penghasilan sehingga fiskal luar negeri ini akan diminta lagi di dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Adapun bagi Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak ber NPWP maka dia diwajibkan untuk membayar fiskal jika akan bertolak ke luar negeri. Fiskal Luar Negeri ini bisa dikreditkan atau diminta kembali jika orang tersebut telah berNPWP. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya agar semakin banyak orang yang secara sadar untuk memiliki NPWP, karena kalau tidak maka ia akan dikenakan fiskal luar negeri apabila ia bertolak ke luar negeri.
Bebas Fiskal Sepenuhnya
Berdasarkan Pasal 25 ayat (8a) ketentuan tentang Fiskal Luar Negeri hanya berlaku sampai dengan tahun 2010. Hal ini berarti bahwa mulai tahun 2011 Indonesia benar-benar menghapus Fiskal Luar Negeri sehingga semua orang baik ber NPWP atau tidak berNPWP tidak perlu membayar Fiskal (Luar Negeri).
Ketentuan penghapusan fiskal ini memang merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Jika kita menengok praktek di negara lain, di dunia ini hanya ada dua negara saja selain Indonesia yang mengenakan fiskal luar negeri atau exit tax ini.