Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan
TPT KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.

KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Senin, 16 November 2009

SPT TAHUNAN 2009 HARUS DIAMBIL SENDIRI !!!

Mulai Tahun Pajak 2010 untuk mendapatkan Formulir SPT Tahunan 2009 tidak lagi dikirim ke Wajib Pajak Via Pos tetapi Wajib Pajak diwajibkan mengambil sendiri di Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Anda juga dapat mengunduh formulir SPT Tahunan di bawah situs ini

Senin, 09 November 2009

Buku Panduan Fiskal Luar Negeri

Banyaknya pertanyaan dan permintaan informasi masyarakat akan peraturan kebijakan Pembayaran Fiskal Luar Negeri bersama ini Anda dapat mendownload Buku Panduan Fiskal Luar Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 dibagian bahwa situs layar ini, semoga informasi yang kami berikan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran Anda akan hak dan kewajiban perpajakan terkait dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Senin, 02 November 2009

PERLAKUAN PASPOR DINAS TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008, mulai berlaku tanggal 01 Januari 2009 setiap orang pribadi yang akan bepergian ke Luar Negeri dengan menggunakan Paspor Dinas dari Departemen/Instansi/Lembaga Pemerintah dengan menggunakan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Sekretariat Negara tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika pengguna Paspor Dinas tidak dapat menunjukkan kartu NPWP tersebut tetap diwajibkan untuk membayar Fiskal Luar Negeri sebesar Rp. 2.500.000,- per orang

Sabtu, 24 Oktober 2009

Mulai Tahun 2010 SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE- 102/PJ/2009 tanggal 19 Oktober 2009
Tentang Sosialisasi Penyampaian Suat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pembeitahunan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendeal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kanto Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.

Rabu, 02 September 2009

Formulir SPT Masa Pasal 21/26 Baru

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2009 terdapat perubahan bentuk dan tata cara pengisian formulir SPT Masa Pasal 21 dan 26 yang baru, formulir tersebut dapat segera diambil dalam bentuk softcopy maupun hardcopy pada KPP anda terdekat, dan berkonsultasi terhadap tata cara pengisiannya

Kamis, 02 April 2009

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BADAN 2008

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun 2008 tanggal 30 April 2009, Jika tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan setelah batas waktu penyampaian akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bagi Wajib Pajak diharapkan untuk segera menyampaikan SPT tersebut pada kantor pelayanan pajak terdekat

Minggu, 15 Maret 2009

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN

  1. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009, jika tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi melebihi batas waktu maka dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
  2. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2009,, jika tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan melebihi batas waktu akan dikenakan denda Rp. 1.000.000,-
  3. SPT Tahunan dapat disampaikan pada kantor pelayanan pajak terdekat dimanapun dan pada prinsipnya kantor pelayanan pajak tidak boleh menolak sesuai dengan PER-19/PJ/2009 dan SE Dirjen Pajak No 24/PJ/2009, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan dikarenakan sudah dekatnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan

Senin, 23 Februari 2009

Batas Waktu Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahunan 2008

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009, Jika Wajib Pajak belum menerima formulir dan membutuhkan informasi tata cara pengisian SPT Tahunan segea menghubungi kantor pajak setempat.

Batas Waktu Sunset Policy

Batas Waktu Pelayanan Sunset Policy tanggal 28 Februari 2009

Selasa, 06 Januari 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI


Siapa yang wajib membayar pajak ??


Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.


Besarnya tarif ?


Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.


Pengecualian ??


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
4. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
5. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang:
a. melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
b. melaksanakan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
6. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.
7. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut;
8. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
9. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang;
10. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;
11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi terkait;
12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan dari instansi terkait;
13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.


Berlaku ??


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.