Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan
TPT KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.

KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Sabtu, 18 Oktober 2008

Jenis dan Waktu Penyelesaian

  1. Penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP ( Nomor pokok Wajib Pajak) diselesaikan selama 8 (delapan) jam kerja
  2. Penyelesaian permohonan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak ) diselesaikan selama 3 (tiga) hari kerja
  3. Penyelesaian Permohonan Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) (3 versi) :a)
    Penerbitan SKPLB resiko rendah diselesaikan selama 2 (dua) bulan, b)
    Penerbitan SKPLB resiko sedang diselesaikan selama 4 (empat) bulan, c)
    Penerbitan SKPLB resiko tinggi diselesaikan selama 12 (dua belas) bulan
  4. Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak diselesaikan selama 9 (sembilan) bulan
  5. Penyelesaian Permohonan Izin Prinsip Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diselesaikan selama 15 (lima belas) hari kerja
  6. Penyelesaian Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor diselesaikan selama 5 (lima) hari kerja
  7. Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB diselesaikan selama 2 (dua) bulan

Tugas Seksi Pelayanan

•Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
1.Melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan,
2.Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan,
3.Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan,
4.Penerimaan surat lainnya,
5.Penyuluhan perpajakan,
6.Pelaksanaan registrasi wajib pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan .

Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Selatan