Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan
TPT KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.

KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Sabtu, 20 Maret 2010

Ingat 31 Maret 2010 Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi

Untuk mengingatkan batas akhir kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2010. Bagi Karyawan yang mempunyai penghasilan 60 juta atau di atasnya mengisi formulir SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770S, sedangkan yang mempunyai penghasilan di bawah 60 juta setiap tahunnya dapat menggunakan formulir 1770S maupun 1770SS. Formulir dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan dapat disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan fasilitas Drop Box. Jika terdapat kendala pengisian SPT Tahunan segera anda dapat meminta informasi pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat menggunduh bahan sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan di bawah slide ini

Tidak ada komentar: