tag:blogger.com,1999:blog-45518069376680910302024-03-13T22:54:51.951-07:00KPP Pratama Badung SelatanSeksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung SelatanTEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.comBlogger17125tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-87700283731018333302010-08-08T16:18:00.000-07:002010-08-08T16:32:43.043-07:00Surat TegoranSesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Pasal 5 ayat (5a) apabila Surat Pemberitahuan Tahunan tidak disampaikan sampai, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April dapat diterbitkan Surat Teguran dengan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 7 ayat (1).TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-83667536125137209532010-03-20T14:17:00.000-07:002010-03-20T14:27:50.690-07:00Ingat 31 Maret 2010 Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang PribadiUntuk mengingatkan batas akhir kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2010. Bagi Karyawan yang mempunyai penghasilan 60 juta atau di atasnya mengisi formulir SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770S, sedangkan yang mempunyai penghasilan di bawah 60 juta setiap tahunnya dapat menggunakan formulir 1770S maupun 1770SS. Formulir dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan dapat disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan fasilitas Drop Box. Jika terdapat kendala pengisian SPT Tahunan segera anda dapat meminta informasi pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat menggunduh bahan sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan di bawah slide iniTEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-79634011419739831582009-11-16T15:29:00.000-08:002009-11-16T15:35:12.318-08:00SPT TAHUNAN 2009 HARUS DIAMBIL SENDIRI !!!<strong>Mulai Tahun Pajak 2010 untuk mendapatkan Formulir SPT Tahunan 2009 tidak lagi dikirim ke Wajib Pajak Via Pos tetapi Wajib Pajak diwajibkan mengambil sendiri di Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Anda juga dapat mengunduh formulir SPT Tahunan di bawah situs ini</strong>TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-13338307939532888712009-11-09T07:57:00.000-08:002009-11-09T08:07:37.423-08:00Buku Panduan Fiskal Luar NegeriBanyaknya pertanyaan dan permintaan informasi masyarakat akan peraturan kebijakan Pembayaran Fiskal Luar Negeri bersama ini Anda dapat mendownload Buku Panduan Fiskal Luar Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 dibagian bahwa situs layar ini, semoga informasi yang kami berikan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran Anda akan hak dan kewajiban perpajakan terkait dengan Pembayaran Fiskal Luar NegeriTEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-61577858950149606852009-11-02T07:32:00.000-08:002009-11-02T08:04:25.352-08:00PERLAKUAN PASPOR DINAS TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERISesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008, mulai berlaku tanggal 01 Januari 2009 setiap orang pribadi yang akan bepergian ke Luar Negeri dengan menggunakan Paspor Dinas dari Departemen/Instansi/Lembaga Pemerintah dengan menggunakan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Sekretariat Negara tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika pengguna Paspor Dinas tidak dapat menunjukkan kartu NPWP tersebut tetap diwajibkan untuk membayar Fiskal Luar Negeri sebesar Rp. 2.500.000,- per orangTEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-92205227845244232212009-10-24T15:09:00.000-07:002009-10-24T15:11:07.532-07:00Mulai Tahun 2010 SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak<div align="justify"> Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE- 102/PJ/2009 tanggal 19 Oktober 2009<br />Tentang Sosialisasi Penyampaian Suat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan :<br />1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pembeitahunan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendeal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan<br />2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kanto Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.<br /> </div>TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-27972382845454273532009-09-02T17:48:00.000-07:002009-09-02T17:55:27.841-07:00Formulir SPT Masa Pasal 21/26 BaruSesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2009 terdapat perubahan bentuk dan tata cara pengisian formulir SPT Masa Pasal 21 dan 26 yang baru, formulir tersebut dapat segera diambil dalam bentuk softcopy maupun hardcopy pada KPP anda terdekat, dan berkonsultasi terhadap tata cara pengisiannyaTEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-18920400982672949282009-04-02T09:05:00.000-07:002009-04-02T09:09:46.732-07:00BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BADAN 2008Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun 2008 tanggal 30 April 2009, Jika tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan setelah batas waktu penyampaian akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bagi Wajib Pajak diharapkan untuk segera menyampaikan SPT tersebut pada kantor pelayanan pajak terdekatTEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-87561531426501714002009-03-15T05:48:00.000-07:002009-03-15T05:56:28.908-07:00BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN<ol><li>Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009, jika tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi melebihi batas waktu maka dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-</li><li>Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2009,, jika tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan melebihi batas waktu akan dikenakan denda Rp. 1.000.000,- </li><li>SPT Tahunan dapat disampaikan pada kantor pelayanan pajak terdekat dimanapun dan pada prinsipnya kantor pelayanan pajak tidak boleh menolak sesuai dengan PER-19/PJ/2009 dan SE Dirjen Pajak No 24/PJ/2009, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan dikarenakan sudah dekatnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan<br /></li></ol>TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-2638569829009196052009-02-23T10:59:00.000-08:002009-02-23T11:03:29.438-08:00Batas Waktu Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahunan 2008Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009, Jika Wajib Pajak belum menerima formulir dan membutuhkan informasi tata cara pengisian SPT Tahunan segea menghubungi kantor pajak setempat.TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-58715149490676074562009-02-23T10:56:00.000-08:002009-02-23T10:59:26.280-08:00Batas Waktu Sunset PolicyBatas Waktu Pelayanan Sunset Policy tanggal 28 Februari 2009TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-36600836540575610872009-01-06T20:16:00.000-08:002009-01-06T20:20:11.602-08:00<div>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />NOMOR 80 TAHUN 2008<br /><br /> TENTANG<br /><br />PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI</div>
<br /><div> </div>
<br /><div><strong>Siapa yang wajib membayar pajak ??</strong></div>
<br /><div> </div>
<br /><div>Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.</div>
<br /><div> </div>
<br /><div><strong>Besarnya tarif ?</strong></div>
<br /><div><strong></strong> </div>
<br /><div>Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:<br />a. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;<br />b. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut. </div>
<br /><div> </div>
<br /><div><strong>Pengecualian ??</strong></div>
<br /><div><strong></strong> </div>
<br /><div>Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:<br />1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;<br />2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.<br />3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.<br />4. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.<br />5. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang:<br />a. melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;<br />b. melaksanakan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan<br />c. melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.<br />6. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.<br />7. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut;<br />8. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang;<br />9. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang;<br />10. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;<br />11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi terkait;<br />12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan dari instansi terkait;<br />13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.</div>
<br /><div> </div>
<br /><div><strong>Berlaku ??</strong></div>
<br /><div> </div>
<br /><div>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.</div>TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-1377412834697800992008-12-20T15:10:00.000-08:002008-12-20T15:28:34.619-08:00MANFAAT MEMILIKI NPWP TAHUN 2009<div>PEMBEDAAN TARIF POT/PUT (Pemotongan/Pemungutan)</div>
<br /><div> </div>
<br /><div> Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan:<br />- Tarif bagi WP ber-NPWP<br />- Tarif bagi WP tidak ber-NPWP<br /></div>
<br /><p>Alasan Perubahan: Tarif lebih tinggi bagi WP yang tidak ber-NPWP untuk mendorong WP tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP.</p>
<br /><p><br />Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP<br /> dibandingkan<br /> Tarif NPWP<br /> </p>
<br /><p>Pasal 21 20% lebih tinggi<br />Pasal 22 100% lebih tinggi<br />Pasal 23 100% lebih tinggi </p>TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-71229876794167900862008-10-19T06:41:00.000-07:002008-10-19T06:43:36.452-07:00Ketentuan Fiskal Luar Negeri berdasarkan UU PPh terbaru<strong>Fiskal Luar Negeri Sekarang Ini</strong><br />Fiskal Luar Negeri (FLN) atau biasa disebut fiskal oleh orang kebanyakan, adalah pengenaan pajak penghasilan ketika seseorang Wajib Pajak Dalam Negeri akan bertolak ke luar negeri. Fiskal ini pada hakekatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan dan termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 25. Karena merupakan pembayaran di muka atau kredit pajak maka fiskal luar negeri ini dapat diminta kembali untuk mengurangi Pajak Penghasilan dalan satu tahun pajak. Bahkan, jika pegawai sebuah perusahaan bertugas ke luar negeri, fiskal tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaannya.<br />Besarnya Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, adalah sebesar :<br />Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;<br />Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.<br /><strong>Masa Peralihan</strong><br />Seiring dengan berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan baru yang akan berlaku mulai tahun 2009, maka bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal (luar negeri). Ketentuan ini berlaku jika orang tersebut memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (8) UU PPh baru. Ketentuan ini wajar karena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Fiskal Luar Negeri (FLN) bukanlah sebuah beban tetapi hanya pembayaran di muka Pajak Penghasilan sehingga fiskal luar negeri ini akan diminta lagi di dalam SPT Tahunan PPh Badan.<br />Adapun bagi Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak ber NPWP maka dia diwajibkan untuk membayar fiskal jika akan bertolak ke luar negeri. Fiskal Luar Negeri ini bisa dikreditkan atau diminta kembali jika orang tersebut telah berNPWP. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya agar semakin banyak orang yang secara sadar untuk memiliki NPWP, karena kalau tidak maka ia akan dikenakan fiskal luar negeri apabila ia bertolak ke luar negeri.<br /><strong>Bebas Fiskal Sepenuhnya</strong><br />Berdasarkan Pasal 25 ayat (8a) ketentuan tentang Fiskal Luar Negeri hanya berlaku sampai dengan tahun 2010. Hal ini berarti bahwa mulai tahun 2011 Indonesia benar-benar menghapus Fiskal Luar Negeri sehingga semua orang baik ber NPWP atau tidak berNPWP tidak perlu membayar Fiskal (Luar Negeri).<br />Ketentuan penghapusan fiskal ini memang merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Jika kita menengok praktek di negara lain, di dunia ini hanya ada dua negara saja selain Indonesia yang mengenakan fiskal luar negeri atau exit tax ini.TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-39482157541047794902008-10-18T19:51:00.000-07:002008-10-18T20:04:42.038-07:00Jenis dan Waktu Penyelesaian<ol><li>Penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP ( Nomor pokok Wajib Pajak) diselesaikan selama 8 (delapan) jam kerja</li><li>Penyelesaian permohonan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak ) diselesaikan selama 3 (tiga) hari kerja</li><li>Penyelesaian Permohonan Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) (3 versi) :a)<br />Penerbitan SKPLB resiko rendah diselesaikan selama 2 (dua) bulan, b)<br />Penerbitan SKPLB resiko sedang diselesaikan selama 4 (empat) bulan, c)<br />Penerbitan SKPLB resiko tinggi diselesaikan selama 12 (dua belas) bulan</li><li>Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak diselesaikan selama 9 (sembilan) bulan</li><li>Penyelesaian Permohonan Izin Prinsip Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diselesaikan selama 15 (lima belas) hari kerja</li><li>Penyelesaian Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor diselesaikan selama 5 (lima) hari kerja</li><li>Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB diselesaikan selama 2 (dua) bulan</li></ol>TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-52317135916886105932008-10-18T02:28:00.000-07:002008-10-18T03:25:42.041-07:00Tugas Seksi Pelayanan•Seksi Pelayanan mempunyai tugas :<br />1.Melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan,<br />2.Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan,<br />3.Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan,<br />4.Penerimaan surat lainnya,<br />5.Penyuluhan perpajakan,<br />6.Pelaksanaan registrasi wajib pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan .TEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4551806937668091030.post-74372033948404784972008-10-18T00:48:00.000-07:002008-10-18T00:50:25.275-07:00Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung SelatanTEMPAT PELAYANAN TERPADUhttp://www.blogger.com/profile/00486734828421342356noreply@blogger.com1