Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan
TPT KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.

KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Minggu, 08 Agustus 2010

Surat Tegoran

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Pasal 5 ayat (5a) apabila Surat Pemberitahuan Tahunan tidak disampaikan sampai, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April dapat diterbitkan Surat Teguran dengan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 7 ayat (1).

Sabtu, 20 Maret 2010

Ingat 31 Maret 2010 Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi

Untuk mengingatkan batas akhir kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2010. Bagi Karyawan yang mempunyai penghasilan 60 juta atau di atasnya mengisi formulir SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770S, sedangkan yang mempunyai penghasilan di bawah 60 juta setiap tahunnya dapat menggunakan formulir 1770S maupun 1770SS. Formulir dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan dapat disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan fasilitas Drop Box. Jika terdapat kendala pengisian SPT Tahunan segera anda dapat meminta informasi pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat menggunduh bahan sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan di bawah slide ini

Senin, 16 November 2009

SPT TAHUNAN 2009 HARUS DIAMBIL SENDIRI !!!

Mulai Tahun Pajak 2010 untuk mendapatkan Formulir SPT Tahunan 2009 tidak lagi dikirim ke Wajib Pajak Via Pos tetapi Wajib Pajak diwajibkan mengambil sendiri di Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Anda juga dapat mengunduh formulir SPT Tahunan di bawah situs ini

Senin, 09 November 2009

Buku Panduan Fiskal Luar Negeri

Banyaknya pertanyaan dan permintaan informasi masyarakat akan peraturan kebijakan Pembayaran Fiskal Luar Negeri bersama ini Anda dapat mendownload Buku Panduan Fiskal Luar Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 dibagian bahwa situs layar ini, semoga informasi yang kami berikan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran Anda akan hak dan kewajiban perpajakan terkait dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Senin, 02 November 2009

PERLAKUAN PASPOR DINAS TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008, mulai berlaku tanggal 01 Januari 2009 setiap orang pribadi yang akan bepergian ke Luar Negeri dengan menggunakan Paspor Dinas dari Departemen/Instansi/Lembaga Pemerintah dengan menggunakan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Sekretariat Negara tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika pengguna Paspor Dinas tidak dapat menunjukkan kartu NPWP tersebut tetap diwajibkan untuk membayar Fiskal Luar Negeri sebesar Rp. 2.500.000,- per orang

Sabtu, 24 Oktober 2009

Mulai Tahun 2010 SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE- 102/PJ/2009 tanggal 19 Oktober 2009
Tentang Sosialisasi Penyampaian Suat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pembeitahunan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendeal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kanto Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.

Rabu, 02 September 2009

Formulir SPT Masa Pasal 21/26 Baru

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2009 terdapat perubahan bentuk dan tata cara pengisian formulir SPT Masa Pasal 21 dan 26 yang baru, formulir tersebut dapat segera diambil dalam bentuk softcopy maupun hardcopy pada KPP anda terdekat, dan berkonsultasi terhadap tata cara pengisiannya