Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.
KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kamis, 02 April 2009
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BADAN 2008
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun 2008 tanggal 30 April 2009, Jika tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan setelah batas waktu penyampaian akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bagi Wajib Pajak diharapkan untuk segera menyampaikan SPT tersebut pada kantor pelayanan pajak terdekat
Minggu, 15 Maret 2009
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
- Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009, jika tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi melebihi batas waktu maka dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
- Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2009,, jika tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan melebihi batas waktu akan dikenakan denda Rp. 1.000.000,-
- SPT Tahunan dapat disampaikan pada kantor pelayanan pajak terdekat dimanapun dan pada prinsipnya kantor pelayanan pajak tidak boleh menolak sesuai dengan PER-19/PJ/2009 dan SE Dirjen Pajak No 24/PJ/2009, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan dikarenakan sudah dekatnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Senin, 23 Februari 2009
Batas Waktu Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahunan 2008
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009, Jika Wajib Pajak belum menerima formulir dan membutuhkan informasi tata cara pengisian SPT Tahunan segea menghubungi kantor pajak setempat.
Selasa, 06 Januari 2009
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
NOMOR 80 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Siapa yang wajib membayar pajak ??
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.
Besarnya tarif ?
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
a. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Pengecualian ??
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
4. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
5. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang:
a. melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
b. melaksanakan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
6. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.
7. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut;
8. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
9. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang;
10. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;
11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi terkait;
12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan dari instansi terkait;
13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.
1. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
4. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
5. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang:
a. melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
b. melaksanakan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
6. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.
7. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut;
8. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
9. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang;
10. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;
11. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi terkait;
12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan dari instansi terkait;
13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.
Berlaku ??
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Sabtu, 20 Desember 2008
MANFAAT MEMILIKI NPWP TAHUN 2009
PEMBEDAAN TARIF POT/PUT (Pemotongan/Pemungutan)
Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan:
- Tarif bagi WP ber-NPWP
- Tarif bagi WP tidak ber-NPWP
- Tarif bagi WP ber-NPWP
- Tarif bagi WP tidak ber-NPWP
Alasan Perubahan: Tarif lebih tinggi bagi WP yang tidak ber-NPWP untuk mendorong WP tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP.
Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP
dibandingkan
Tarif NPWP
Pasal 21 20% lebih tinggi
Pasal 22 100% lebih tinggi
Pasal 23 100% lebih tinggi
Minggu, 19 Oktober 2008
Ketentuan Fiskal Luar Negeri berdasarkan UU PPh terbaru
Fiskal Luar Negeri Sekarang Ini
Fiskal Luar Negeri (FLN) atau biasa disebut fiskal oleh orang kebanyakan, adalah pengenaan pajak penghasilan ketika seseorang Wajib Pajak Dalam Negeri akan bertolak ke luar negeri. Fiskal ini pada hakekatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan dan termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 25. Karena merupakan pembayaran di muka atau kredit pajak maka fiskal luar negeri ini dapat diminta kembali untuk mengurangi Pajak Penghasilan dalan satu tahun pajak. Bahkan, jika pegawai sebuah perusahaan bertugas ke luar negeri, fiskal tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaannya.
Besarnya Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, adalah sebesar :
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Masa Peralihan
Seiring dengan berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan baru yang akan berlaku mulai tahun 2009, maka bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal (luar negeri). Ketentuan ini berlaku jika orang tersebut memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (8) UU PPh baru. Ketentuan ini wajar karena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Fiskal Luar Negeri (FLN) bukanlah sebuah beban tetapi hanya pembayaran di muka Pajak Penghasilan sehingga fiskal luar negeri ini akan diminta lagi di dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Adapun bagi Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak ber NPWP maka dia diwajibkan untuk membayar fiskal jika akan bertolak ke luar negeri. Fiskal Luar Negeri ini bisa dikreditkan atau diminta kembali jika orang tersebut telah berNPWP. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya agar semakin banyak orang yang secara sadar untuk memiliki NPWP, karena kalau tidak maka ia akan dikenakan fiskal luar negeri apabila ia bertolak ke luar negeri.
Bebas Fiskal Sepenuhnya
Berdasarkan Pasal 25 ayat (8a) ketentuan tentang Fiskal Luar Negeri hanya berlaku sampai dengan tahun 2010. Hal ini berarti bahwa mulai tahun 2011 Indonesia benar-benar menghapus Fiskal Luar Negeri sehingga semua orang baik ber NPWP atau tidak berNPWP tidak perlu membayar Fiskal (Luar Negeri).
Ketentuan penghapusan fiskal ini memang merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Jika kita menengok praktek di negara lain, di dunia ini hanya ada dua negara saja selain Indonesia yang mengenakan fiskal luar negeri atau exit tax ini.
Fiskal Luar Negeri (FLN) atau biasa disebut fiskal oleh orang kebanyakan, adalah pengenaan pajak penghasilan ketika seseorang Wajib Pajak Dalam Negeri akan bertolak ke luar negeri. Fiskal ini pada hakekatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan dan termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 25. Karena merupakan pembayaran di muka atau kredit pajak maka fiskal luar negeri ini dapat diminta kembali untuk mengurangi Pajak Penghasilan dalan satu tahun pajak. Bahkan, jika pegawai sebuah perusahaan bertugas ke luar negeri, fiskal tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaannya.
Besarnya Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, adalah sebesar :
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
Masa Peralihan
Seiring dengan berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan baru yang akan berlaku mulai tahun 2009, maka bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal (luar negeri). Ketentuan ini berlaku jika orang tersebut memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (8) UU PPh baru. Ketentuan ini wajar karena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Fiskal Luar Negeri (FLN) bukanlah sebuah beban tetapi hanya pembayaran di muka Pajak Penghasilan sehingga fiskal luar negeri ini akan diminta lagi di dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Adapun bagi Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak ber NPWP maka dia diwajibkan untuk membayar fiskal jika akan bertolak ke luar negeri. Fiskal Luar Negeri ini bisa dikreditkan atau diminta kembali jika orang tersebut telah berNPWP. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya agar semakin banyak orang yang secara sadar untuk memiliki NPWP, karena kalau tidak maka ia akan dikenakan fiskal luar negeri apabila ia bertolak ke luar negeri.
Bebas Fiskal Sepenuhnya
Berdasarkan Pasal 25 ayat (8a) ketentuan tentang Fiskal Luar Negeri hanya berlaku sampai dengan tahun 2010. Hal ini berarti bahwa mulai tahun 2011 Indonesia benar-benar menghapus Fiskal Luar Negeri sehingga semua orang baik ber NPWP atau tidak berNPWP tidak perlu membayar Fiskal (Luar Negeri).
Ketentuan penghapusan fiskal ini memang merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Jika kita menengok praktek di negara lain, di dunia ini hanya ada dua negara saja selain Indonesia yang mengenakan fiskal luar negeri atau exit tax ini.
Langganan:
Postingan (Atom)