Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE- 102/PJ/2009 tanggal 19 Oktober 2009
Tentang Sosialisasi Penyampaian Suat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pembeitahunan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendeal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kanto Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.
Tentang Sosialisasi Penyampaian Suat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pembeitahunan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendeal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kanto Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.