Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.
KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 16 November 2009
SPT TAHUNAN 2009 HARUS DIAMBIL SENDIRI !!!
Mulai Tahun Pajak 2010 untuk mendapatkan Formulir SPT Tahunan 2009 tidak lagi dikirim ke Wajib Pajak Via Pos tetapi Wajib Pajak diwajibkan mengambil sendiri di Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Anda juga dapat mengunduh formulir SPT Tahunan di bawah situs ini
Senin, 09 November 2009
Buku Panduan Fiskal Luar Negeri
Banyaknya pertanyaan dan permintaan informasi masyarakat akan peraturan kebijakan Pembayaran Fiskal Luar Negeri bersama ini Anda dapat mendownload Buku Panduan Fiskal Luar Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 dibagian bahwa situs layar ini, semoga informasi yang kami berikan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran Anda akan hak dan kewajiban perpajakan terkait dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri
Senin, 02 November 2009
PERLAKUAN PASPOR DINAS TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008, mulai berlaku tanggal 01 Januari 2009 setiap orang pribadi yang akan bepergian ke Luar Negeri dengan menggunakan Paspor Dinas dari Departemen/Instansi/Lembaga Pemerintah dengan menggunakan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Sekretariat Negara tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika pengguna Paspor Dinas tidak dapat menunjukkan kartu NPWP tersebut tetap diwajibkan untuk membayar Fiskal Luar Negeri sebesar Rp. 2.500.000,- per orang
Sabtu, 24 Oktober 2009
Mulai Tahun 2010 SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE- 102/PJ/2009 tanggal 19 Oktober 2009
Tentang Sosialisasi Penyampaian Suat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pembeitahunan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendeal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kanto Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.
Tentang Sosialisasi Penyampaian Suat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pembeitahunan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendeal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, serta dalam rangka memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kanto Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.
Rabu, 02 September 2009
Formulir SPT Masa Pasal 21/26 Baru
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2009 terdapat perubahan bentuk dan tata cara pengisian formulir SPT Masa Pasal 21 dan 26 yang baru, formulir tersebut dapat segera diambil dalam bentuk softcopy maupun hardcopy pada KPP anda terdekat, dan berkonsultasi terhadap tata cara pengisiannya
Kamis, 02 April 2009
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BADAN 2008
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun 2008 tanggal 30 April 2009, Jika tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan setelah batas waktu penyampaian akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bagi Wajib Pajak diharapkan untuk segera menyampaikan SPT tersebut pada kantor pelayanan pajak terdekat
Minggu, 15 Maret 2009
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
- Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009, jika tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi melebihi batas waktu maka dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
- Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2009,, jika tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan melebihi batas waktu akan dikenakan denda Rp. 1.000.000,-
- SPT Tahunan dapat disampaikan pada kantor pelayanan pajak terdekat dimanapun dan pada prinsipnya kantor pelayanan pajak tidak boleh menolak sesuai dengan PER-19/PJ/2009 dan SE Dirjen Pajak No 24/PJ/2009, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan dikarenakan sudah dekatnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Langganan:
Postingan (Atom)