Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan
TPT KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Profil Seksi Pelayanan KPP Prataman Badung Selatan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan adalah salah satu unit kantor pelayanan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Selatan terdiri dari 2 (dua) Kecamatan , yaitu : Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Kecamatan Kuta terdiri dari Kuta, Tuban, Legian, Kedonganan, Seminyak. Kecamatan Kuta Selatan meliputi Kelurahan Pecatu, Ungasan, Benoa, Tanjung Benoa, Kutuh.

KPP Pratama mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Rabu, 02 September 2009

Formulir SPT Masa Pasal 21/26 Baru

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2009 terdapat perubahan bentuk dan tata cara pengisian formulir SPT Masa Pasal 21 dan 26 yang baru, formulir tersebut dapat segera diambil dalam bentuk softcopy maupun hardcopy pada KPP anda terdekat, dan berkonsultasi terhadap tata cara pengisiannya

2 komentar:

tris mengatakan...

tolong berikan pelayanan yang baik dan dibantu masyarakat/petani untuk meringankan pajak mereka dan jangan dipersulit.terimakasih

TEMPAT PELAYANAN TERPADU mengatakan...

Terima kasih masukan dan saran Suadara, akan selalu kami tingkatkan pelayanan kepada setiap Wajib Pajak dan kami menjalankan seluruh aturan perundang-undangan yang ada, saran dan masukan selalu kami tunggu dari Saudara